JAKARTA – Polisi berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024, dengan total 136 pelaku ditangkap. Dalam operasi ini, aparat menyita lebih dari 1 ton sabu, 1 ton ganja, dan ratusan ribu butir ekstasi dari berbagai lokasi penggerebekan.
Para tersangka yang ditangkap terhubung dengan tiga jaringan peredaran narkoba internasional, salah satunya adalah jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba, Fredy Pratama. Polisi menduga jaringan ini memiliki peran signifikan dalam distribusi narkoba di wilayah Asia Tenggara, dengan sistem distribusi yang terstruktur dan terorganisir.
Untuk memberikan efek jera, aparat tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita aset-aset mereka yang diduga hasil dari perdagangan narkoba. Aset yang disita dari para tersangka mencapai nilai lebih dari 800 miliar rupiah, terdiri dari properti, kendaraan, dan rekening bank yang digunakan untuk menjalankan operasi bisnis ilegal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat menekan peredaran narkoba dan melumpuhkan jaringan internasional yang aktif di Indonesia.
Pengungkapan besar ini menjadi salah satu langkah penting dalam memerangi narkoba di Indonesia. Aparat berjanji akan terus melakukan penindakan dan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur peredaran narkoba lintas negara. (Hadits Abdillah)
(Fetra Hariandja)